Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate (ANGKATAN 84)
Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate
(ANGKATAN 84)
6-7 Februari 2014
PENDAHULUAN
Perbankan syariah di Indonesia membutuhkan Sumber Daya Insani berkualitas yang memahami dengan baik konsep –konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan. Produk-produk perbankan syariah berbasis syariah complianceharus dipahami oleh semua Sumber Daya Insani (SDI) perbankan syariah. Untuk itu diperlukan sebuah training dan workshop Fiqh Muamalah Perbankan yang akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI. Fikih muamalah perbankan merupakan disiplin ilmu syariah yang mutlak diperlukan para praktisi perbankan syariah, agar para officer dapat menjalankan system, mekanisme dan produk yang sesuai dengan syariah.
Fikih Muamalah juga berfungsi memberikan wawasan yang luas dan komprehensif dalam memahami akad-akad pembiayaan dan jasa-jasa perbankan syariah, bahkan dalam melakukan inovasi produk secara kreatif dalam batasan syariah. Sementara itu, fatwa-fatwa baru dari DSN MUI tentang perbankan syariah terus bermunculan. Para praktisi perbankan syariah juga harus memahami dengan baik aplikasi fatwa-fatwa tersebut dan perkembangan mutakhir tentang fatwa -fatwa perbankan syariah. Hal ini penting, karena seluruh produk, system dan mekanisme perbankan syariah tidak boleh bertentangan dengan fatwa-fatwa DSN tersebut.
Training fikih mumalah intermediate ini menggunakan pendekatan yang konprehensif dan holistic yaitu menggunakan berbagai disiplin ilmu-ilmu syariah yang dirumuskan para ulama. seperti ushul fiqh, maqashid syariah, tarikh tasyri’ fil muamalah (sejarah penerapan akad syariah), qawaid fiqh keuangan, ilmu tafsir Quran dan musthalahul hadits.
Kamis, 02 Januari 2014 Bank Syariah, Ekonomi Syariah, Training Ekonomi Syariah 0 komentar








