Hybrid Contracts (al-ukud al-murakkabah) dalam Perbankan dan Keuangan

Hanya 4 Jam Untuk Mengkaji Teori dan Praktek

Hybrid Contracts (al-ukud al-murakkabah)

dalam Perbankan dan Keuangan

Trainer : Drs.Agustianto,MA

Materi :

1. Pengertian dan istilah-istilah hybrid Contracts dalam fiqh

2. Lima Macam Hybrid Contracts dalam fiqh Muamalah

3. Pandangan Ulama Klasik tentang Hiybrid Contracts

4. Syarat dan Ketentuan Hybrid Contracts

5. Hybrid Contracts yang dilarang syariah

6. Akad Two in One, Three in One dan Four in One yang dibolehkan

7. Penerapan Hybrid Contracts :

A. Dalam giro syariah

B. Dalam produk funding bank syariah lainnya.

C. Dalam pembiayaan rekening koran syariah

D. Dalam pembiayaan property (KPR dan Apartemen)

E. Dalam Kartu Kredit

F. Dalam Line Facility

G. Dalam pembiayaan leasing

H. Dalam pembiayaan Multi jasa / multi guna

I. Dalam Pegadaian syariah

J. Dalam Gadai Emas

K. Dalam pembiayaan Modal kerja.

L. Dalam pasar uang antar bank syariah

Sumber Referensi : Kitab-kitab Fiqh Muamalah yang Muktabar

Senin, 07 Juni 2010 0 komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Poll

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

TRAINING

Ikutilah!!! >>>> The 20th Training dan Workshop Fiqh Muamalah on Islamic Banking and Finance ADVANCE LEVEL / 25 - 26 maret 2011. BURUAN DAFTAR

Ads code

Category

Archives

Friends

© LEMBAGA TRAINING EKONOMI SYARIAH All Rights Reserved.

Blogger by Best blogger template.Wordpress by WP corner