Hybrid Contracts (al-ukud al-murakkabah) dalam Perbankan dan Keuangan
Hanya 4 Jam Untuk Mengkaji Teori dan Praktek
Hybrid Contracts (al-ukud al-murakkabah)
dalam Perbankan dan Keuangan
Trainer : Drs.Agustianto,MA
Materi :
1. Pengertian dan istilah-istilah hybrid Contracts dalam fiqh
2. Lima Macam Hybrid Contracts dalam fiqh Muamalah
3. Pandangan Ulama Klasik tentang Hiybrid Contracts
4. Syarat dan Ketentuan Hybrid Contracts
5. Hybrid Contracts yang dilarang syariah
6. Akad Two in One, Three in One dan Four in One yang dibolehkan
7. Penerapan Hybrid Contracts :
A. Dalam giro syariah
B. Dalam produk funding bank syariah lainnya.
C. Dalam pembiayaan rekening koran syariah
D. Dalam pembiayaan property (KPR dan Apartemen)
E. Dalam Kartu Kredit
F. Dalam Line Facility
G. Dalam pembiayaan leasing
H. Dalam pembiayaan Multi jasa / multi guna
I. Dalam Pegadaian syariah
J. Dalam Gadai Emas
K. Dalam pembiayaan Modal kerja.
L. Dalam pasar uang antar bank syariah
Sumber Referensi : Kitab-kitab Fiqh Muamalah yang Muktabar
Senin, 07 Juni 2010 Training Ekonomi Syariah 0 komentar









0 komentar: